Pengertian Narkotika PDF


Pengertian NARKOTIKA PDF

Pengertian. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009).Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut.


Jual Buku Narkotika dan Penanggulangannya BUKU ASLI DEEPUBLISH Shopee Indonesia

Narkotika sendiri terbagi ke dalam tiga golongan sebagai berikut: Golongan I: daya adiktif sangat tinggi dan hanya digunakan untuk penelitian. Contohnya ganja, heroin, kokain, dan morfin. Golongan II: daya adiktif tinggi, bisa dimanfaatkan untuk pengobatan terbatas. Contohnya, petidin dan benzetidin.


NARASI TUNGGAL, Hari Anti Narkoba Internasional 2016 web.kemenkumham.go.id

1. Narkotika โ€ข Pengertian Narkotika Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (UU No. 35/2009 tentang Narkotika).


NARASI TUNGGAL, Hari Anti Narkoba Internasional 2016 web.kemenkumham.go.id

Pengertian Narkoba - Jenis, Kelompok, Pemanfaatan, Dampak, Hukum, Bahaya, Psikotropika : Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat / bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah obat yang merupakan singkatan dari narkotika, zat adiktif ataupun psikotropika.


Selamat Hari Anti Narkoba Internasional Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan

Pengertian Narkoba. Narkoba adalah abreviasi dari kata Narkotika dan Obat-obatan. Kategori obat-obatan pada narkoba meliputi psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya. Berawal dari bunga opium yang ditemukan di kerajaan Samaria kuno 2000 tahun sebelum Masehi, kini berbagai jenis obat-obatan dengan menggunakan zat candu ini semakin berkembang.


Surya Husadha Hospital

Dalam Undang-Undang Narkotika pasal 1 ayat 1, narkotika adalah zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Sebutkan jenis-jenis narkoba. Menurut UU tentang Narkotika, narkoba terbagi menjadi tiga golongan, berdasarkan risiko ketergantungannya. Narkotika golongan 1


PENGERTIAN DAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA YouTube

Prekusor Narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa Prekusor Narkotika ialah zat atau bahan pemula atau. bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika. Pembuatannya dibedakan dalam tabel sesuai dengan golongannya sebagaimana terlampir dalam Undang.


Pengertian Dan Bahaya Narkotika Bagi Manusia! Channel E Indonesia

Narkoba dan psikotropika merupakan zat-zat kimia yang dibagi dalam beberapa golongan sesuai dengan jenisnya. tirto.id - Narkoba merupakan bagian dari NAPZA yang kepanjangannya adalah narkotika, psikotropika dan zat adiktif. NAPZA sendiri adalah zat yang apabila dikonsumsi oleh manusia atau hewan maka akan memengaruhi sistem saraf pusatnya.


Mengenal Golongan Narkotika YouTube

Pengertian Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan) Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang.


Narkotika Alami DW 15.06.2017

Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memberikan pengertian bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan.


Pengertian dan JenisJenis Narkoba yang Wajib Diketahui K24Klik

Narkotika menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai . PENGERTIAN NARKOBA. Jaid . 10 years ago. Narkotika dan Obat-obatan terlarang (NARKOBA) atau.


Arti definisi & pengertian narkoba dan golongan

Pengertian Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan) Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.. Narkotika Jenis Alami. Ganja dan Koka menjadi contoh dari Narkotika yang bersifat alami dan langsung bisa digunakan melalui.


PPT ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA PowerPoint Presentation, free download ID6165079

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Diakses pada 2023. Pengertian Narkoba Dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pontianak. Diakses pada 2023. Penyalahgunaan Narkoba bagi Kesehatan Fisik dan Mental Dan Bahayanya.


Ini Pengertian Narkotika YouTube

tirto.id - Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya, karena daya adiktifnya sangat tinggi. Berikut adalah contoh Narkotika Golongan I dan jenis-jenisnya. Pengertian apa itu narkotika adalah zat atau obat yang menyebabkan terjadinya penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi nyeri serta bersifat adiktif.


Infografik Cegah narkoba pada anak dan remaja ANTARA News

Narkotika golongan 1. Jenis narkotika yang termasuk dalam golongan 1, yaitu ganja, opium, dan tanaman koka. Jenis-jenis tersebut sangat berbahaya apabila kamu konsumsi karena berisiko tinggi menimbulkan efek kecanduan. 2. Narkotika golongan 2. Jenis narkotika dalam golongan 2 bisa kamu manfaatkan untuk pengobatan, asalkan sesuai dengan resep.


Pengertian Narkotika PDF

Pengertian Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan) Narkotika adalah zat atau obat yang bersifat alami, sintetik, atau semi sintetik yang menyebabkan penurunan kesadaran, halusinasi, dan daya rangsang. Sedangkan menurut UU Narkotika Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika adalah zat buatan atau yang berasal dari tumbuhan yang mempunyai efek.